JAKARTA, Banggasemarang.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat tersebut berfokus membahas pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan guna memperkuat tata kelola dan transparansi di seluruh wilayah Indonesia.
RDPU ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal dan delapan Direktur Jenderal (Dirjen) terkait dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Indonesia, termasuk Herling Sukesti dari Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Rapat ini menyoroti berbagai permasalahan penerimaan PNBP di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN kabupaten/kota se-Indonesia.
Diskusi mendalam bertujuan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan langkah strategis perbaikan.
Dalam rapat tersebut, para Dirjen berbagi data, tantangan, dan strategi pengelolaan PNBP, sekaligus memberikan masukan terkait berbagai aspek pertanahan. Aspek yang dibahas meliputi penataan hak, pendaftaran tanah, pemetaan, pengendalian, penanganan sengketa, hingga pengadaan tanah.
“Diskusi ini diharapkan mendorong sinergi antara DPR dan Kementerian ATR/BPN demi pengelolaan pertanahan yang lebih akuntabel dan efisien di seluruh wilayah Indonesia,” demikian keterangan yang diterima dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Melalui pengawasan PNBP ini, DPR RI dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja.







