DPRD Jawa Tengah Finalisasi Raperda Kepariwisataan, Targetkan Pengelolaan Berkelanjutan dan Tingkatkan PAD

Inisiasi Raperda ini merupakan respons atas potensi besar pariwisata Jawa Tengah yang mencatat angka kunjungan hingga 70 juta jiwa pada tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, optimis Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan (target selesai akhir 2025) akan meningkatkan investasi dan ekonomi kreatif. Dengan kunjungan 70 juta jiwa pada 2024

SEMARANG, Banggasemarang.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai langkah strategis untuk menguatkan sektor potensial tersebut.

Regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 dengan tujuan mewujudkan pengelolaan pariwisata yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Inisiasi Raperda ini merupakan respons atas potensi besar pariwisata Jawa Tengah yang mencatat angka kunjungan hingga 70 juta jiwa pada tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyatakan bahwa Raperda ini sangat dibutuhkan mengingat pengelolaannya sektor pariwisata di Jawa Tengah dirasa masih belum terarah, padahal potensinya sangat besar.

“Pariwisata Jawa Tengah itu potensial sekali. Tapi pengelolaannya masih belum terarah. Jadi, butuh payung hukum. Nah, raperda ini dirancang dengan harapan bisa mewujudkan pengelolaan pariwisata Jateng jadi baik,”kata Ari pada Jumat, 10 November 2025, saat dimintai keterangan.

Diharapkan, melalui payung hukum yang komprehensif ini, investasi pariwisata daerah akan meningkat, ekonomi kreatif berkembang, serta kesejahteraan masyarakat lokal terangkat melalui penciptaan lapangan kerja yang luas.

DPRD Jateng: Pariwisata Harus Lindungi Alam dan Budaya. “Tujuan kita bukan hanya menaikkan pendapatan, tapi juga bagaimana agar destinasi wisata itu tidak merusak alam atau cagar budaya,” tegas Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho

Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan diketahui telah melalui tahap Uji Publik pada Kamis, 23 Oktober bulan lalu dan mengatur hal-hal komprehensif, mulai dari penyelenggaraan pariwisata, pemasaran, desa wisata, stakeholder, hingga manajemen risiko.

Ari menekankan bahwa keberlanjutan menjadi fokus utama Raperda ini. Pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada dampak ekonomi, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan budaya.

“Kita tidak bisa hanya memikirkan dampak ekonomi. Ada dampak lain yang harus kita perhitungkan juga, misalnya lingkungan dan budaya. Tujuan kita bukan hanya menaikkan pendapatan, tapi juga bagaimana agar destinasi wisata itu tidak merusak alam atau cagar budaya,” jelasnya.

Untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan, yang mencakup ragam destinasi seperti wisata alam, sejarah, budaya, dan kuliner, Ari menyebut tiga poin penting yang harus dioptimalkan oleh semua pihak terkait.

Pertama, transformasi digital, di mana pelaku usaha didorong untuk berinovasi dan beradaptasi dengan model wisata modern. Kedua, pelayanan publik yang mencakup penyediaan infrastruktur standar seperti akses jalan yang mudah, kamar mandi yang bersih, dan tempat makan yang memadai. Ketiga, fokus pada ciri khas.

“Destinasi yang punya identitas itu akan lebih menarik pelancong. Daya tahannya juga lama, karena yang dijual adalah ciri khas. Kembangkan kearifan lokal. Kita punya tanggung jawab untuk melestarikan nilai,”pungkasnya.

Dia juga menekankan pentingnya melestarikan nilai-nilai lokal sebagai daya tarik utama. Raperda ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengoptimalkan potensi besar pariwisata Jawa Tengah.