SUMBA TIMUR, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur sebagai upaya percepatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga pada Kamis, 18 September 2025.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk seluruh pihak.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.
Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur karena komitmennya dalam menjaga adat dan budaya. Hasil verifikasi sementara menunjukkan sekitar 822,3 hektare tanah di desa tersebut telah “bersih” dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini dijalankan di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara dan bukan pengambilalihan hak. Sertifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” pungkasnya.
Dalam acara ini, Rezka didampingi oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh adat. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah setempat.