Kembangkan AI untuk Pengendalian Lahan, Ditjen PPTR Gandeng Fakultas Teknik UGM

Diskusi kerja sama ini digelar di Gedung ERIC FT UGM dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, serta jajaran Ditjen PPTR dan civitas akademika UGM.

Kolaborasi untuk Tata Ruang yang Lebih Baik. Ditjen PPTR dan Fakultas Teknik UGM memulai kerja sama strategis untuk mengintegrasikan teknologi AI dalam pengendalian tanah dan ruang. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mendukung berbagai program nasional, termasuk swasembada pangan.

YOGYAKARTA, Banggasemarang.id – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI).

Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pengendalian tanah dan tata ruang, khususnya pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Diskusi kerja sama ini digelar di Gedung ERIC FT UGM, Jumat (12/9/2205) dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, serta jajaran Ditjen PPTR dan civitas akademika UGM.

Pertemuan ini membahas rencana proyek percontohan pengembangan aplikasi berbasis AI untuk identifikasi dan pengawasan pemanfaatan lahan HGU dan HGB.

Aplikasi ini akan memanfaatkan teknologi citra satelit resolusi tinggi, foto udara dari drone, serta model pembelajaran mesin seperti

Random Forest, UNet, YOLO, dan Segment Anything Model (SAM). Dengan pemanfaatan AI, Jonahar berharap proses verifikasi pemanfaatan tanah dapat dipercepat sehingga pengendalian HGU dan HGB menjadi lebih efektif.

Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, menambahkan bahwa verifikasi HGU skala besar menjadi prioritas karena berpotensi menimbulkan konflik apabila hanya dilakukan secara manual.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T), Sepyo Achanto, yang menekankan pentingnya pembaruan data yang sebagian besar masih mengacu pada inventarisasi tahun 2010 untuk menghindari risiko kesalahan hukum.

Diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya verifikasi HGU dan HGB skala besar yang berpotensi konflik akan menjadi prioritas.

Selain itu, data penertiban tanah terlantar perlu diperbarui dengan verifikasi lapangan menggunakan AI dan drone. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menghasilkan keluaran yang mendukung program nasional, seperti swasembada pangan.

Kerja sama antara Ditjen PPTR dan UGM ini merupakan langkah awal dalam pemanfaatan teknologi AI di bidang pertanahan dan penataan ruang, dengan harapan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat verifikasi, dan mendukung berbagai kebijakan nasional.