Pengadaan Tanah Berbasis Dampak Sosial: Ditjen PTPP dan World Bank Perkuat Sinergi

Rapat yang berlangsung Rabu (10/9/2025) di Ruang Rapat Kantor Ditjen PTPP ini dipimpin oleh Plt. Direktur Penilaian dan Ekonomi Pertanahan, Trias Wiriahadi.

Plt. Direktur Penilaian dan Ekonomi Pertanahan Ditjen PTPP, Trias Wiriahadi, memimpin rapat lanjutan dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank) di Kantor Ditjen PTPP, Jakarta, Rabu (10/4/2024). Rapat ini bertujuan mematangkan implementasi Roadmap Social Impact Assessment (SIA) sebagai instrumen perencanaan penting untuk memitigasi dampak sosial dalam pengadaan tanah.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan bersama Bank Dunia (World Bank) untuk mematangkan implementasi Roadmap Social Impact Assessment (SIA).

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap proses pengadaan tanah tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu memitigasi dampak sosial yang mungkin timbul di kemudian hari.

Rapat yang berlangsung Rabu (10/9/2025) di Ruang Rapat Kantor Ditjen PTPP ini dipimpin oleh Plt. Direktur Penilaian dan Ekonomi Pertanahan, Trias Wiriahadi.

Turut hadir perwakilan World Bank, yakni Sari Wooster, Citra Siagian, dan Puji Wulandari, serta sejumlah pejabat dari lingkungan Ditjen PTPP.

Dalam keterangannya, Trias Wiriahadi menjelaskan bahwa fokus pembahasan adalah menindaklanjuti implementasi SIA sebagai instrumen perencanaan yang krusial.

“Kami ingin memastikan SIA terintegrasi secara utuh sebelum proses pengadaan tanah dimulai,” ujar Trias.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.

Beberapa poin penting disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, SIA akan diresmikan sebagai bagian tak terpisahkan dari tahap perencanaan pengadaan tanah.

Kedua, penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, di mana SIA akan menjadi muatan tambahan yang wajib menjadi pedoman.

Ketiga, disepakati pula penggunaan istilah “Roadmap” secara konsisten untuk menjaga keseragaman.

Terakhir, dokumentasi perjalanan implementasi SIA akan diperkaya dengan menambahkan rangkaian kegiatan dari tahun 2022 hingga 2025 guna menunjukkan kesinambungan program.

Rapat ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga penegasan sinergi antara Ditjen PTPP dan World Bank. World Bank memberikan dukungan penuh dengan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk penyusunan Roadmap SIA.

Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan pengadaan tanah yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan rencana strategis Ditjen PTPP.