Sebagai salah satu kota dengan potensi ekonomi yang cukup besar di Indonesia, Pemkot Seemarang terus didorong agar mampu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Dalam agenda kunjungan kerja ke Kota Semarang, Rabu (23/12/2020), Korwil VII KPK RI mengungkapkan kesiapannya untuk membantu Pemkot Semarang dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adliansyah M. Nasution selaku Kasatgasgah KPK menerangkan bahwa optimalisasi PAD dapat dilakukan dari sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Dijelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam regulasi tersebut terdapat 13 mata pajak yang dalam pengelolaan daerah, empat diantaranya yaitu hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
“Keempat mata pajak tersebut meruakan wajib pungut pajak yang pembayarannya ‘dititipkan’ melalui konsumen untuk kemudian disetorkan ke Pemkot melalui Bapenda”, terang Adliansyah.
Sedangkan untuk memudahkan dalam monitoring dan pengendalian, KPK berencana untuk bekerjasama dengan Pemkot Semarang dan Bank Jateng yaitu dengan menyediakan alat rekam transaksi.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, mengingat banyaknya potensi usaha di Kota Semarang maka tahun 2021 nanti setidaknya akan dipasang sebanyak 2.000 alat selama setahun. Melalui Satpol PP dan OPD, Pemkot dapat melakukan operasi yustis pajak guna menginformasikan kepada para pelaku usaha yang belum memahami supervisi dari KPK.
Adliansyah menambahkan, dengan alat tersebut harapannya empat mata pajak seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir bisa diketahui sesuai transaksi yang sebenarnya. Alat tersebut akan menyimpan dan menyinkronkan data yang tentunya bisa dilihat serta dimonitor oleh Bapenda, Bangk Jateng dan KPK.
“Adanya alat tersebut harapannya wajib pajak akan memiliki kesadaran untuk patuh sehingga tidak ada kasus penunggakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk memastikan alat tersebut tidak dimatikan agar dapat menyampaikan data secara utuh ke Bapenda”, imbuhnya.
Kemudian Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerangkan, meski keempat mata pajak tersebut saat ini merupakan sektor yang paling terdampak karena pandemi covid-19, pihaknya berharap tahun depan dapat segera menyetor pajak secara lebih baik. Metode keringangan pelunasan juga akan diberikan oleh Pemkot Semarang dengan cara mengangsur.
“Kepada para pengusaha agar segera menyetor secara langsung agar tidak ada tunggakan. Bagaimanapun pajak tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan kota”, tegas Hendi.