Banggasemarang.id – Dilansir dari instagram @nuke.limanov pada tanggal 3 November 2024 yang bercerita tentang pengalamannya diperiksa kantor pajak selama 1 tahun, di mana usahanya yakni penjualan ayamnya 4 tahun silam kini dicek di tahun 2024.
Perempuan dua anak ini mengaku kesulitan memberikan data administrasi penjualan sejak 2020 di tahun 2024 karena pencatatan yang masih konvensional.
Akhirnya keluarlah PPh terhutang sebesar 370 juta yang ditambah dengan sanksi sebanyak 150 juta yang ditotal menjadi 500 juta lebih atau 520 juta yang harus dibayar.
Namun setelah mencoba untuk berusaha melengkapi data administrasi selama satu tahun maka wanita pengusaha ayam ini akhirnya hanya membayar 365 juta beserta sanksinya yang bisa diajukan banding.
Selain cerita bu @nuke.limanov, tidak sedikit pengusaha yang mungkin masih minim pengetahuannya soal pajak meski sudah melapor SPT tahunan, semisal pengusaha susu asal Boyolali yang menutup usahanya karena memilih untuk pensiun sebab kesulitan menyelesaikan persoalan perpajakan.
Menanggapi hal ini, timbul pertanyaan apa itu wajib pajak? Siapakah yang wajib bayar pajak? Kapan batas waktu pelaporan dan pembayaran? Berapa kisaran total pembayaran dan nominal wajib pajak perorangan? Hingga bagaimana dan di mana melapor dan membayar pajak?
Dilansir dari unggahan Instagram @ditjenpajakri, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan UU perpajakan.
Siapa yang wajib bayar pajak? Jika Perorangan meliputi karyawan, pelaku usaha hingga freelancer. Jika badan meliputi BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Lembaga).
Dan ada wajib pajak yang bertindak sebagai pemotong dan pemungut pajak contoh bendahara instansi pemerintah pusat dan bendahara instansi pemerintah daerah.Kapan batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak?
Dari pajak.go.id, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak (1 tahun).Sedang wajib pajak pada badan ialah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, kemudian untuk SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Yang masing-masing dibayar sebelum penyampaian SPT untuk perorangan dan badan, namun jika masa info detailnya bisa diakses di laman DJP (Direktorat Jenderal Pajak).Berapa kisaran total pembayaran pajak dan nominal minimal pendapatan wajib pajak perorangan?
5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000
Atau minimal gaji perorangan 5 juta per bulan sudah masuk dalam wajib lapor dan bayar pajak setiap tahun yang sebesar 250 ribu per bulan atau 3 juta rupiah setiap tahunnya.
Bagaimana dan di mana melapor hingga membayar pajak? Bisa langsung ke kantor pajak terdekat atau online situs resmi di laman di DJP online yakni Coretax dan mengikuti instruksi, jika dari kantor biasanya pajak karyawan sudah dibayarkan dari kantor yang diambil dari gaji karyawan.
Itulah tadi penjelasan seputar info wajib pajak mulai dari definisi WP, siapa saja yang wajib membayar pajak, kapan maksimal harus melapor dan membayar.
Berapa kisaran total pembayaran dan nominal minimal pendapatan untuk wajib pajak hingga bagaimana dan di mana melapor membayar pajak.