SEMARANG, Banggasemarang.id – Proses berlangsungnya demokrasi yang sehat di Indonesia pada dasarnya berada di tangan masyarakat. Seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di mana publik akan menjadi penentu siapa pemimpin di setiap daerahnya masing-masing.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam Diskusi Publik bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Jawa Tengah, berjudul ‘Bayang-Bayang Pada Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah’ pada Kamis (11/7).
“Masyarakat harus memahami proses demokrasi yang sehat. Hal itu bisa dimulai dari masyarakat menolak praktik suap yang dilakukan calon pemimpin daerahnya masing-masing,” ungkap Alex.
Sikap pemimpin berintegritas, lanjut Alex juga perlu diperhatikan oleh partai politik, yang akan mengusung kadernya untuk maju Pilkada. Pasalnya, Alex meyakini jika akar permasalahan korupsi lahir dari calon pemimpin yang tidak memiliki kredibilitas.
“Proses Pilkada jadi hulu terjadinya korupsi. Itu bisa dilihat dari biaya politik yang mahal, kemudian ada upaya melakukan suap pada masyarakat, sehingga timbul rasa untuk mengembalikan modal politik dari calon kepala daerah dengan tindakan korupsi,” tandas Alex.
Sejak 2004 hingga 2023, KPK sendiri telah menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyandung kepala daerah, dengan total mencapai 185 perkara, terdiri dari 25 Gubernur dan 163 Walikota/Bupati.
“Secara khusus 69 perkara ada di Jawa Tengah. Itu menunjukkan jika sistem hanya sebatas alat saja, semuanya akan kembali kepada pribadi masing-masing. Tapi seandainya partai politik melakukan fit and proper test lebih dulu untuk menghadirkan calon pemimpin berintegritas yang akan dipilih masyarakat, maka saya meyakini tidak akan fraud terjadi,” timpal Alex.
Di sisi lain, data dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menunjukkan perilaku koruptif berkaitan dengan kepala daerah. Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto menyebut jika Jawa Tengah krisis pemimpin berintegritas.
“Ada sekitar 37 kasus korupsi menyangkut kepala daerah di Jawa Tengah, bahkan sampai tingkat Kabupaten/Kota, yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum. Dengan kata lain Jawa Tengah darurat korupsi,” terangnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Budi Setiyono satu suara dengan Alex. Ia mengatakan untuk menekan terjadinya korupsi, masyarakat harus ikut serta mengawal proses Pilkada serentak tahun ini, sehingga tidak ada lagi belenggu korupsi yang mengganjal.
“Dampak buruk kepala daerah yang terjerat korupsi itu sangat merugikan. Roda pemerintahan akan terganggu dan bagaimana rencana pembangunan hingga pengambilan langkah strategi pasti terhambat,” pungkas Budi.
Kegiatan diskusi publik ini sendiri diinisiasi oleh Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, beberapa pengurus partai politik di Jawa Tengah, perwakilan ICOV, Perhimpunan PATTIRO Semarang, hingga Organisasi Mahasiswa.
Upaya Cegah Korupsi Sektor Politik
KPK telah merumuskan 5 fokus area pemberantasan korupsi, meliputi; Bisnis, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, Politik, Pelayanan Publik, dan Sumber Daya Alam (SDA). Selaras dengan itu, berkaitan korupsi di sektor politik, KPK menjalankan strategi melalui 3 pendekatan; Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Pada implementasi pencegahan korupsi sektor politik, KPK telah menggelar sejumlah program, di antaranya; Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, PAKU Integritas, hingga menggalakkan kampanye Hajar Serangan Fajar.
Sejauh ini, 6.125 peserta telah mengikuti program PCB, terdiri dari 4 partai politik nasional dan 2 partai politik lokal Aceh. Pun, terselenggaranya Pembekalan Antikorupsi pada Pengurus Partai Politik, yang ditujukan untuk pengurus partai politik lingkup pusat (DPP), daerah atau wilayah (DPD/DPW) dan cabang (DPC).
Sementara pada awal tahun 2024 silam, KPK menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) kepada peserta kontestasi Pemilihan Umum 2024, dalam hal ini adalah 3 pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk mengukuhkan komitmen pemberantasan korupsi.