Tegaskan Kepastian Hukum Aset Negara, BPN Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro Teken Kerja Sama Strategis

Kerja sama ini ditandatangani untuk menjamin kepastian hukum atas aset milik negara serta mendukung stabilitas pertanahan melalui kolaborasi lintas lembaga.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., (kiri) bersama perwakilan Kodam IV/Diponegoro usai penandatanganan kerja sama di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro resmi menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tanah negara, sertifikasi aset, dan penanganan masalah pertanahan.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dan Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro resmi menjalin perjanjian kerja sama strategis guna memperkuat pengelolaan aset tanah negara dan penanganan masalah pertanahan di wilayah Jawa Tengah.

Kerja sama ini ditandatangani untuk menjamin kepastian hukum atas aset milik negara serta mendukung stabilitas pertanahan melalui kolaborasi lintas lembaga.

Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah yang lebih tertib, profesional, dan terintegrasi. Selain mencakup sertifikasi tanah aset milik Kodam, perjanjian ini juga mengatur penanganan permasalahan pertanahan serta pendampingan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) di berbagai wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., turut hadir langsung dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Semarang tersebut. Kehadirannya menunjukkan dukungan penuh Kantor Pertanahan di tingkat kota terhadap sinergi ini.

Melalui kemitraan ini, kedua institusi berkomitmen mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Peran Babinsa dalam pendampingan lapangan diharapkan dapat menjadi kunci untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Langkah ini bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban dalam pengelolaan ruang wilayah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah aset Kodam, sekaligus mempermudah proses penyelesaian sengketa pertanahan di tengah masyarakat.