SEMARANG, Banggasemarang.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah serius menyiapkan payung hukum baru untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air di daerah. Legislatif menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Hotel Alana pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Regulasi ini didorong menjadi kerangka hukum yang kuat untuk menjawab tantangan aktual seperti penurunan kualitas air, peningkatan kebutuhan air, serta ancaman daya rusak air seperti banjir dan kekeringan yang kerap melanda Jawa Tengah.
Acara uji publik ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga perwakilan masyarakat dan akademisi.
Tujuannya adalah memastikan setiap pasal yang disusun tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, tetapi juga relevan dengan kondisi faktual daerah.
Joko Purnomo, anggota Komisi D yang mewakili Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan air di lapangan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan aktual, karena DPRD memiliki pandangan bahwa proses pengelolaan air harus berpegang pada prinsip keadilan, ekologis, dan keberlanjutan,” ujar Joko.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ida Nur Saadah, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan keselarasan kerja antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan sumber daya air tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah tanpa adanya kolaborasi lintas pihak.
“Jika pemerintah provinsi hanya melaksanakan kewenangannya sendiri tanpa berkolaborasi dengan pihak lain, maka persoalan ini tidak akan selesai,” tegas Ida Nur Saadah.
Staf Umum Dinas PU Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Theresia Secunda, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berlandaskan pada dinamika peraturan terbaru, yaitu UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 30 Tahun 2024.
Beberapa fokus utama Raperda ini meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, penetapan arah strategis pengelolaan air melalui indeks ketahanan air, serta pengaturan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masyarakat dalam pengelolaan yang berkelanjutan.
Uji publik yang digelar menjadi wadah vital untuk menampung seluruh saran dan masukan. Ida Nur Saadah menyebut bahwa masukan dari peserta, seperti potensi pemanfaatan air laut di darat untuk tambak garam yang disoroti oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pentingnya koordinasi kelembagaan dan kebijakan hemat air yang diutarakan BBWS, akan ditindaklanjuti.
“Uji publik ini sangat penting karena menjadi ruang bersama untuk menyempurnakan Raperda. Setelah kegiatan ini, semua masukan akan ditindaklanjuti agar peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambah Ida.
Komisi D DPRD Jateng menyambut positif seluruh masukan tersebut dan bertekad menyelesaikan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air pada tahun ini juga.
“Kami di Komisi D mentarget tentu agar pembahasan ini tidak lewat tahun dan kita bertekad untuk menyelesaikan Raperda ini pada tahun ini sudah menjadi sebuah ketetapan, dan sebelum dilakukan penetapan tentu ada proses fasilitasi dan harmonisasi itu adalah tahapan yang harus kita laksanakan juga,” pungkas Ida.








