DPRD Jateng Genjot Potensi Ekonomi Daerah melalui Raperda Kepariwisataan

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata yang merupakan salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah.

SIAPKAN PAYUNG HUKUM PARIWISATA: Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini, (tengah) memaparkan materi dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kepariwisataan di Surakarta, Kamis (23/10/2025).

SURAKARTA, Banggasemarang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melalui Komisi B gencar menyiapkan payung hukum baru untuk sektor pariwisata daerah.

Legislatif menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Kota Surakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata yang merupakan salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah.

Acara uji publik yang menargetkan penyelesaian Raperda pada akhir tahun 2025 ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pelaku wirausaha swasta, hingga asosiasi usaha pariwisata.

Tujuannya adalah menjaring masukan demi terwujudnya regulasi yang komprehensif, mengingat potensi wisata di Jawa Tengah dinilai sangat luar biasa.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini, menegaskan pentingnya sektor ini bagi perekonomian daerah.

Dalam paparannya, Hartini menyebutkan bahwa pariwisata memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.

“Sektor kepariwisataan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah Jawa Tengah dan khususnya untuk mempromosikan semua sektor ke mancanegara,”jelas Sri Hartini.

Data dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah mencatat bahwa jumlah kunjungan pariwisata ke Jawa Tengah telah mencapai 70 juta pada tahun 2024.

Meskipun angka tersebut cukup besar, Hartini menekankan bahwa DPRD akan terus berupaya menggenjot jumlah kunjungan agar terus meningkat.

Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Asrofi, berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman dan panduan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pariwisata Jawa Tengah yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Perlu ada pedoman dan panduan supaya perencanaan di bidang kepariwisataan itu tidak ke mana-mana. Tujuannya adalah jelas, bagaimana penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di dalam Perda yang harus kita pedomani,”kata Asrofi.

Raperda Penyelenggaraan Pariwisata ini memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup penyelenggaraan pariwisata itu sendiri, peran pelaku pariwisata, strategi pemasaran, pengembangan desa wisata, tata kelola stakeholder, sistem informasi digital, hingga manajemen risiko.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tata kelola destinasi wisata akan semakin kuat, memperjelas peran otonomi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pariwisata Jawa Tengah dapat semakin maju.