DPRD Sahkan Perda Keolahragaan, Pemprov Jateng Siapkan Intervensi Anggaran untuk Atlet dan Fasilitas

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kunci keberhasilan Perda ini terletak pada dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

DPRD Jateng mengesahkan Perda Keolahragaan, yang memastikan adanya intervensi anggaran dari Pemprov untuk sarana prasarana. Perda ini bertujuan melahirkan bibit atlet profesional yang mampu mengharumkan nama bangsa di tingkat nasional hingga internasional.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat paripurna pada Selasa, 1 Oktober 2025.

Perda ini disahkan sebagai landasan hukum strategis untuk meningkatkan budaya hidup sehat masyarakat sekaligus menciptakan bibit atlet profesional dengan dukungan penuh anggaran dari Pemerintah Provinsi.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, yang akrab disapa Ari. Ari berharap Perda ini dapat tersosialisasi secara luas agar implementasinya berjalan maksimal.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Jawa Tengah semakin rajin berolahraga, baik olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, maupun olahraga prestasi. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah bisa hidup sehat dan bugar,”ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kunci keberhasilan Perda ini terletak pada dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Ia memastikan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mengatur dan memberikan porsi anggaran secara jelas.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengatur dan memberikan porsi serta intervensi anggaran terhadap penyelenggaraan olahraga di daerah,” ungkapnya.

Perda ini tidak hanya fokus pada peningkatan budaya berolahraga, tetapi juga memiliki ambisi besar untuk melahirkan atlet-atlet profesional dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Dengan fasilitas yang lebih baik dan pembinaan yang berkelanjutan, Ari optimistis atlet muda Jawa Tengah mampu mengharumkan nama bangsa di tingkat nasional hingga internasional.

Harapan lainnya, kehadiran atlet berprestasi ini dapat memperkuat semangat sportivitas dan mempererat hubungan, baik antardaerah maupun antarbangsa.

Penetapan Perda ini ditutup dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD dan Pemprov, serta dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur yang menyatakan dukungan penuh. Penetapan Raperda keolahragaan ini secara resmi menjadi Keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2025.