SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Pertanahan Kota Semarang turut serta dalam Paparan Pendahuluan Kajian Aset Pemerintah Kota Semarang, yang berfokus pada rencana pembangunan Museum Maritim di Tambakharjo serta penataan Ex Asrama Kodam Kota Lama menjadi fasilitas parkir.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi guna mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Paparan pendahuluan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Ruang Rapat Vishwakarma Distaru Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Much Mudzakir, yang berkolaborasi dengan perwakilan dari Bappeda, BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Pengelola Situs Kota Lama (BPSKL).
Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Ir. Ferry Kuntoaji, S.T., menekankan pentingnya sinergi ini. Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi sangat krusial untuk memastikan setiap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aspek hukum pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan menjadi kunci utama. Pihak Kantah bertugas memastikan adanya kepastian hukum atas aset yang dimiliki Pemerintah Kota, sebagai langkah awal dalam mendukung pembangunan fasilitas publik yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kajian ini, diharapkan dapat terwujud perencanaan tata ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan Kota Semarang sebagai kota maritim dan kota bersejarah yang berdaya saing.
Objek kajian, yakni aset tanah di wilayah strategis seperti Tambakharjo dan kawasan Kota Lama, merupakan langkah nyata Pemkot Semarang dalam memperkuat identitas maritim dan pariwisata daerah.

 
									




