Mempermudah Pembagian Aset, Kementerian ATR/BPN Jelaskan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah Bersertifikat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur pemecahan ini untuk menjamin kepastian hukum.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan prosedur pemecahan bidang tanah bersertifikat, yaitu membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru. Sesditjen PHPT, Shamy Ardian, menegaskan proses ini penting untuk kepastian hukum, terutama dalam pembagian waris atau kavling perumahan.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu permohonan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan, terutama untuk keperluan pembagian warisan, jual beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur pemecahan ini untuk menjamin kepastian hukum.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah dengan satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian akan memiliki sertifikat sendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,”jelas Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (2/10/2025).

Proses pemecahan dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap satuan bidang baru yang dipisahkan, akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru.

Sementara itu, dokumen tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan.

Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan sertifikat, beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti lunas PBB, serta rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota (bagi pengembang).

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru, dengan biaya yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Pertanahan selanjutnya akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan penting, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan.