Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat Minangkabau

Sertipikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal.

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah ulayat komunal kepada Mamak Kepala Waris di KAN Kuranji, Padang, Selasa (30/9/2025). Sertifikasi ini penting untuk mencegah sengketa dan menjaga tanah pusaka tinggi Adat Minangkabau agar tetap lestari.

PADANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/9/2025).

Sertipikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan bersifat komunal, meskipun nama yang tertera adalah Mamak Kepala Waris. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan,” jelas Hanif.

Dua penerima sertifikat, Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu, dan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tanah pusaka.

Swastamam Loeis, yang memimpin 40 anggota keluarga, mengungkapkan pentingnya sertifikasi dilakukan selagi ia masih hidup.

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam.

Senada, Joni Akhiar, yang bertanggung jawab atas 35 anggota keluarga, menekankan bahwa sertifikat ini penting agar generasi selanjutnya mengetahui lokasi tanah pusaka mereka.

“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni.

Penyerahan sertifikat ini menegaskan upaya pemerintah dalam memfasilitasi hak komunal masyarakat adat, memastikan keberlangsungan hidup dan identitas budaya mereka di tengah modernisasi.