Kantor Pertanahan Semarang Gandeng KUA Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, menerima perwakilan KUA di ruang kerja Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Kantor Pertanahan Kota Semarang berkoordinasi dengan KUA Semarang Timur, Selasa (30/9/2025), membahas percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan aset wakaf terlindungi serta termanfaatkan optimal bagi kepentingan umat.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Pertanahan Kota Semarang menerima kunjungan perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Timur pada Selasa, 30 September 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah tersebut.

Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, menerima perwakilan KUA di ruang kerja Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Pertemuan tersebut membahas serangkaian upaya percepatan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, sinkronisasi data wakaf dengan pihak terkait, hingga koordinasi teknis guna memastikan kelancaran proses penerbitan sertipikat.

Melalui sertifikasi, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf agar lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan KUA dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga pengelolaan tanah wakaf dapat lebih transparan, akuntabel, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.