Dukung Perluasan Investasi, Kantah Semarang Lakukan Cek Lapang untuk PKKPR PT KIW

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang diajukan oleh PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan cek lapang di Kelurahan Karanganyar, Senin (29/9/2025). Tujuannya adalah menindaklanjuti permohonan PKKPR seluas 58 hektare oleh PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), guna memastikan rencana perluasan investasi sesuai dengan tata ruang kota.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan cek lapang di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, pada Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang diajukan oleh PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Dwi Noerendah Iswarso, Penata Pertanahan Muda, bersama tim PTP. Lokasi yang ditinjau memiliki luas sekitar 58 hektare dan direncanakan untuk mendukung perluasan kawasan industri KIW, salah satu kawasan industri strategis di Jawa Tengah.

Melalui cek lapang ini, tim PTP memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hal ini krusial untuk mendukung percepatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan investasi yang tetap memperhatikan aspek legalitas pertanahan, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata ruang di Kota Semarang.