Demi Lestarikan Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi 822 Hektare Tanah Ulayat Sumba Timur

Upaya ini difokuskan di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, yang dikenal kental dengan budaya dan pemandangan rumah adat Uma Mbatangu.

SUMBA TIMUR, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah konkret negara untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Upaya ini difokuskan di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, yang dikenal kental dengan budaya dan pemandangan rumah adat Uma Mbatangu.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat di Sumba Timur adalah langkah penting agar warisan leluhur tidak hilang ditelan zaman.

Ia meyakinkan masyarakat bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk perlindungan, bukan pengambilalihan.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka Oktoberia saat menyosialisasikan program tersebut pada pertengahan September 2025.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Bagi masyarakat adat, sertifikat ini adalah jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Sertifikat tanah ulayat, menurut Rezka, menjadi pengikat yang memastikan hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia.