JAKARTA, Banggasemarang.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah untuk menyelesaikan persoalan agraria.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Wamen Ossy mencontohkan keberhasilan GTRA di Majalengka sebagai bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Dari pelepasan kawasan hutan tersebut, lebih dari 1.600 kepala keluarga berhasil memperoleh sertifikat hak atas tanah mereka. Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, membuktikan bahwa peran aktif kepala daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tuturnya.
Meski demikian, Wamen Ossy juga menjelaskan kendala legalisasi tanah di kawasan hutan. Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN tidak dapat melegalisasi tanah di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan dari Kementerian Kehutanan.
Oleh karena itu, ia mendorong GTRA daerah untuk bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.