JAKARTA, Banggasemarang.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah konflik dan sengketa di masa depan yang sering kali muncul akibat batas lahan yang tidak jelas.
Menurut Menteri Nusron, penggunaan tanda batas yang tidak permanen sudah tidak relevan lagi.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Menteri Nusron.
Pemasangan patok yang jelas dan permanen tidak hanya berlaku untuk lahan pribadi, tetapi juga penting untuk membedakan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), serta batas sempadan pantai dan sungai.
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan agar proses pemasangan patok dilakukan dengan musyawarah. Ia menekankan pentingnya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,”tambahnya.






