Ingin Tingkatkan Status Kepemilikan Rumah? Ini Panduan Mengubah SHGB Jadi SHM

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kemudahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Aplikasi Sentuh Tanahku mempermudah masyarakat untuk mengubah status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Informasi dan prosedur lengkap bisa diakses langsung melalui aplikasi ini, memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset properti.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Dengan pesatnya pembangunan perumahan, kebutuhan akan kepastian hukum atas properti semakin meningkat.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum adalah dengan mengubah status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini kini dipermudah dan informasinya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kemudahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan,”jelas Harison, Rabu (17/9/2025).

Proses pengubahan status hak dapat diakses melalui menu “Informasi Layanan” di aplikasi Sentuh Tanahku. Pemohon kemudian dapat memilih sub-menu “Perubahan Hak”, lalu klik “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya: formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon, surat persetujuan dari kreditor (jika ada tanggungan), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta sertifikat SHGB.

Selain itu, diperlukan juga bukti pembayaran uang pemasukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Dengan prosedur yang transparan dan mudah diakses, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan aset properti mereka.