Dukung Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Mulai Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

Rezka juga menekankan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyerahkan sertifikat tanah di Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025). Kementerian ATR/BPN kini berfokus pada pendaftaran tanah ulayat untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak adat di Provinsi Jambi.

KOTA SUNGAI PENUH, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai upaya untuk mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah ulayat di Provinsi Jambi.

Komitmen ini disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kota Sungai Penuh pada Kamis (11/9/2025).

Rezka menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,”tegasnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

Rezka juga menekankan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat.

“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, tanah ulayat bukan hanya aset fisik, tetapi juga simbol identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

“Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” kata Azhar.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat,” pungkasnya.

Pada acara yang sama, Rezka juga menyerahkan 12 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), wakaf, dan aset pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.