Kemenko dan Kementerian ATR/BPN Bahas Perubahan Perpres Reforma Agraria, Peran Bank Tanah Jadi Sorotan

Embun Sari menegaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki peran krusial dalam menyediakan tanah untuk Reforma Agraria.

Plt. Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari (tengah), saat menghadiri rapat koordinasi terkait finalisasi Rancangan Perubahan Perpres Reforma Agraria di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Rapat ini fokus membahas peran krusial Badan Bank Tanah dalam penyediaan lahan untuk redistribusi.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menggelar rapat koordinasi untuk membahas finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Rapat yang dihadiri Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, di Jakarta pada Kamis (11/9/2025) ini, fokus pada peran Badan Bank Tanah dalam program strategis tersebut.

Embun Sari menegaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki peran krusial dalam menyediakan tanah untuk Reforma Agraria.

“Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria oleh Bank Tanah merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka Redistribusi Tanah, hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP 64/2021,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, mengusulkan penambahan poin pada Pasal 4 (d) terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pengalokasian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Menanggapi usulan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, Nazib Faizal, menyarankan agar Badan Bank Tanah melakukan diskusi mendalam mengenai risiko jika substansi tersebut tidak ditambahkan.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian terkait, baik secara luring maupun daring, termasuk dari Kementerian ATR/BPN, Kemenko Infra, dan Badan Bank Tanah.