Jaga Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Rencana ini bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan mencegah korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

Kolaborasi Berantas Korupsi Lahan: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama perwakilan KPK saat menyusun rencana aksi untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan menutup celah korupsi.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi.

Rencana ini bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan mencegah korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

Rapat kerja yang diselenggarakan di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (11/09/2025) ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang (LP2B) untuk meminimalkan praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas pada layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

Proses ini akan diikuti dengan pembersihan data sawah untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang sering ditemukan di lapangan.

“Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Nusron.

Rencana aksi ini memiliki enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.

Langkah-langkah konkret yang disiapkan mencakup revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan Stranas PK bukan hanya sebatas pendampingan, tetapi juga memastikan kebijakan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026.

Menurutnya, alih fungsi lahan merupakan isu strategis dalam upaya pencegahan korupsi, dan pihaknya menargetkan terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.