JAKARTA, Banggasemarang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memudahkan masyarakat dalam proses balik nama sertipikat tanah. Kini, informasi mengenai persyaratan dan perkiraan biaya peralihan hak dapat diakses secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, aplikasi ini memfasilitasi berbagai jenis peralihan hak, seperti jual beli, hibah, lelang, hingga pewarisan.
Fitur “Simulasi Biaya” di dalam aplikasi memungkinkan pemilik tanah untuk memperkirakan biaya transaksi berdasarkan nilai dan luas tanah.
Untuk mengakses informasi ini, masyarakat cukup memilih menu “Layanan” kemudian “Info Layanan” pada aplikasi. Di sana, terdapat opsi untuk berbagai layanan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”.
Proses balik nama untuk peralihan hak pewarisan memerlukan setidaknya delapan dokumen. Beberapa syarat utamanya adalah formulir permohonan, surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi identitas ahli waris (KTP dan KK), serta sertipikat tanah asli.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan Waris, Akta Wasiat Notariil, serta bukti pembayaran pajak seperti fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas BPHTB. Khusus untuk tanah waris, BPHTB dibayarkan oleh penerima warisan.
Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur untuk mengecek status dan legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui App Store dan Play Store.