Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan, Pemkot Semarang Integrasikan Isu Lingkungan dalam RDTR Banyumanik dan Tembalang

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan kota berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Pemerintah Kota Semarang bersama pemangku kepentingan menggelar FGD untuk mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam Raperwal RDTR BWK VI Tembalang dan BWK VII Banyumanik. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama tim ahli dan berbagai pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (11/09/2025) untuk mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua wilayah, yakni BWK VI Tembalang dan BWK VII Banyumanik.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan kota berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

FGD ini secara mendalam membahas isu-isu krusial, mulai dari ancaman penurunan daya dukung lingkungan, keterbatasan air bersih, hingga kerentanan terhadap bencana banjir dan longsor. Data analisis yang dipaparkan menunjukkan tantangan signifikan di masa depan.

Khususnya di kawasan Banyumanik, diproyeksikan akan terjadi defisit air hingga 4,4 juta m³ pada tahun 2045, sementara kebutuhan pangan juga diprediksi akan melebihi ketersediaan lokal.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta mencapai kesepakatan untuk memasukkan sejumlah rekomendasi penting ke dalam dokumen RDTR.

Rekomendasi tersebut meliputi perlindungan kawasan imbuhan air tanah, optimalisasi ruang terbuka hijau, penguatan sistem drainase perkotaan berkelanjutan, serta pembatasan alih fungsi lahan pertanian produktif.

Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, Analis Hukum Pertanahan Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn. dan Arry Wulandari, S.T., menunjukkan komitmen kuat instansi tersebut dalam mendukung proses perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan aspek lingkungan.

Melalui FGD ini, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan dan menyamakan persepsi, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Semarang juga menegaskan peran penting mereka dalam pengelolaan pertanahan yang teratur dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.