Tingkatkan Kualitas Layanan, Ditjen Tata Ruang dan KPK Tinjau Proses Digitalisasi KKPR

Kunjungan yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono.

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan transparansi layanan, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana (kiri), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK (kanan) berkolaborasi meninjau proses digitalisasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Jakarta, Rabu (27/08/2025).

JAKARTA, Banggasemarang.id – Direktorat Jenderal Tata Ruang menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/08/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peninjauan Layanan Publik Digital Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi tantangan dan meningkatkan transparansi layanan.

Kunjungan yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono.

Dari pihak KPK, hadir Budi Pribadi selaku Tenaga Ahli Tim Stranas PK dan Sarah Azzahwa, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa kehadiran KKPR setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) merupakan bentuk simplifikasi dari sejumlah perizinan sebelumnya.

Ia berharap peninjauan ini dapat menghasilkan kajian mendalam dari KPK mengenai bagaimana KKPR idealnya dapat dijalankan.

“Adanya peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan kajian dari KPK terkait bagaimana KKPR idealnya dapat dijalankan,” tegas Suyus.

Tenaga Ahli Tim Stranas PK, Budi Pribadi, menekankan bahwa KPK ingin memastikan kejelasan proses penerbitan KKPR, mulai dari Service Level Agreement (SLA), fasilitas bantuan permohonan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tahapan penerbitan KKPR ini perlu ditinjau agar bisa dilaporkan dan diverifikasi apakah prosesnya sudah clear atau belum,” ujar Budi.

Hal ini sejalan dengan salah satu dari 15 aksi prioritas Stranas PK, yaitu digitalisasi layanan publik dan perizinan, sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, memaparkan secara rinci proses bisnis dan layanan digital penerbitan KKPR.

Ia menyoroti adanya perubahan SLA di masa depan, seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan signifikan ini terutama terkait proses pembayaran PNBP yang kini dilakukan di awal saat pemohon mendaftarkan dokumen.

“Masih terdapat beberapa tantangan yang kami hadapi dalam penerbitan KKPR yang masih terus diupayakan perbaikannya. Ke depan kami ingin memperbaiki KKPR yang lebih baik dan kondusif untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Pras.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menambahkan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan oleh Ditjen Tata Ruang untuk perbaikan layanan.

Peninjauan oleh KPK ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik demi terwujudnya tata ruang yang lebih baik.