SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) berhasil merampungkan program pembentukan 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Seluruh koperasi yang tersebar di 177 kelurahan di ibu kota Jawa Tengah itu kini telah resmi berbadan hukum dan siap beroperasi.
Kepala Dinkop UMKM Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa, mengonfirmasi bahwa seluruh koperasi tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per tanggal 24 Juni 2025.
“Pembentukan koperasi telah rampung dan semuanya sudah berbadan hukum per 24 Juni lalu. Seluruh koperasi kelurahan telah menerima SK Badan Hukum dan terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Mita saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).
Menurut Mita, pencapaian ini merupakan hasil kerja cepat selama kurang lebih dua bulan.
“Dalam waktu sekitar dua bulan, kami berhasil merealisasikan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih ini 100 persen. Kami siap menyukseskan peluncuran resminya,” ungkapnya.
Setelah resmi terbentuk, lanjut Mita, fokus pemerintah adalah mengawal pengembangan dan operasional koperasi.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah menggelar forum temu bisnis untuk menghubungkan koperasi dengan mitra-mitra usaha besar.
“Akan ada temu bisnis yang mempertemukan koperasi dengan BUMN dan BUMD seperti Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Bulog, dan Pertamina. Tujuannya agar produk dari perusahaan tersebut dapat didistribusikan melalui koperasi kelurahan,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan awal, Pemkot Semarang juga membantu pengadaan 18 jenis buku wajib administrasi koperasi.
“Seharusnya buku ini dicetak mandiri oleh koperasi, tetapi karena keterbatasan modal awal, pemerintah membantu lebih dulu agar tata kelola koperasi dapat berjalan sesuai regulasi,” jelas Mita.
Mengenai jenis usaha, setiap koperasi memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing, mulai dari perdagangan, klinik, penyediaan obat, hingga pengelolaan sampah.
Meski demikian, Mita mengakui bahwa tidak semua koperasi dapat langsung menjalankan unit usaha simpan pinjam karena terbentur syarat modal dasar minimal sebesar Rp500 juta.
Untuk mengatasi tantangan permodalan, Pemkot Semarang telah menjalin komunikasi dengan sektor perbankan.
“Bank Jateng telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pembiayaan. Terdapat alokasi hingga Rp3 miliar, namun realisasinya tentu akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi dari pihak bank,” terangnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), karena sebagian besar pengelola belum memiliki pengalaman dalam manajemen koperasi.
“Oleh karena itu, pendampingan dan pelatihan menjadi agenda penting selanjutnya, mengingat para pengurus ini perlu dibekali pengetahuan untuk mengelola koperasi secara profesional,” pungkasnya.