JAKARTA, Banggasemarang.id – Kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai apresiasi dari parlemen.
Langkah ini dinilai sebagai cerminan keberpihakan nyata pemerintah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan masa depan ekosistem laut Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah krusial untuk membentengi “surga terakhir” Indonesia dari ancaman kerusakan ekologis.
“Langkah Presiden mencabut izin usaha tambang di Raja Ampat adalah keputusan yang sangat tepat dan strategis. Ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati kita dan mencegah kerusakan yang lebih parah,” kata Haris dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Keputusan Presiden Prabowo ini diambil sebagai respons atas laporan kerusakan lingkungan serta desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga legislatif.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut diketahui beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang vital bagi ekosistem Raja Ampat.
Haris, politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, menekankan bahwa status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi laut tidak bisa ditawar dan tak boleh dikorbankan untuk kepentingan investasi sesaat yang merusak.
Ia mendorong pemerintah agar bergerak cepat setelah pencabutan izin ini. “Pekerjaan rumah berikutnya adalah rehabilitasi kawasan yang terdampak dan pemberdayaan masyarakat adat melalui program ekonomi hijau, seperti ekowisata, yang sejalan dengan semangat konservasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Menurutnya, celah penerbitan izin tambang di kawasan lindung harus ditutup rapat.
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai ada lagi izin serupa yang terbit di kemudian hari. DPR akan mengawal penuh implementasi kebijakan ini untuk memastikan Raja Ampat tetap lestari,”pungkasnya.