SEMARANG, Banggasemarang.id — Wakil Ketua DPRD, Setya Arinugroho, menyatakan dukungannya terhadap program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2025-2030.
Salah satu program yang disoroti adalah penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi dalam skema PPDB sebelumnya berfokus kepada domisili Kartu Keluarga (KK) yang dekat dengan sekolah. Hal tersebut menjadi permasalahan akibat adanya keterbatasan pilihan sekolah bagi siswa baru.
Setya Arinugroho berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat mejadi jawaban atas berbagai tantangan dalam sistem Pendidikan di Jawa tengah tanpa mengorbankan kualitas Pendidikan.
Ia menilai bahwa sistem zonasi yang selama ini diterapkan masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama terkait pemerataan akses Pendidikan bagi siswa.
“saya mendukung penuh rencana penghapusan sistem zonasi dalam PPDB, harapannya kebijakan ini menjadi Langkah konkrit untuk menyelesaikan problematika yang ada. Kedepannya semoga akses Pendidikan menjadi lebih merata bagi seluruh siswa di Jawa tengah” ungkap Ari.
Pendekatan baru dari skema PPDB mulai berlaku sejak maret 2025 dengan perubahan nama Sistmen Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga berpendapat bahwa sistem zonasi pada skema PPDB tidak relevan. Sebagai gantinya sistem baru ini akan fokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah bukan lagi pada domisili KK.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah manipulasi administrasi yang selama ini menjadi celah dalam sistem zonasi, seperti pemalsuan domisili demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Dengan sistem baru yang lebih transparan dan berbasis keadilan, diharapkan penerimaan siswa dapat berjalan lebih objektif tanpa adanya praktik kecurangan yang merugikan siswa lain.
Sistem baru ini menawarkan mekanisme seleksi yang lebih fleksibel dan adil. Meskipun sistem zonasi dihapuskan, beberapa jalur penerimaan tetap dipertahankan untuk memastikan keberagaman dan inklusivitas dalam dunia pendidikan. Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap memiliki kesempatan bersekolah di institusi yang berkualitas. Selain itu, siswa disabilitas juga mendapatkan prioritas agar mereka dapat mengakses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Sementara itu, jalur prestasi tetap dibuka bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, sehingga mereka dapat bersekolah di lingkungan yang mendukung pengembangan bakat dan potensinya.
Setya Arinugroho berpendapat mengenai pembaruan sistem ini bahwa kedepannya akses Pendidikan akan tetap dirasakan oleh semua kalangan sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik sekolah saja.
“pemerataan menjadi prioritas dalam Pendidikan khususnya di Jawa Tengah agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan Pendidikan yang terbaik di masing-masing daerah rumahnya”
Sebelumnya sistem ini banyak dikeluhkan oleh para orang tua murid karena merasa dibatasi dalam memilih sekolah anaknya. Terlebih lagi banyak kasus pemalsuan alamat dan data adminstrasi yang menimbulkan masalah baru sehingga dengan adanya kebijakan ini dibuat untuk mencegah manipulasi administrasi yang selama ini menjadi celah dalam sistem zonasi.
Kemdikdasmen dalam kebijakan SPMB terbaru menetapkan empat jlaur penerimaan, yaitu; (1) Jalur Domisili, jalur ini adalah berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Yang mana sebelumnya menjadi permasalahan PPDB sebelumnya sistem zonasi (2) Jalur Afirmasi, merupakan jalur yang diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu agar semua bisa mendapat akses Pendidikan yang baik (3) Jalur Prestasi, merupakan jalur bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Dan terakhir (4) Jalur Mutasi, adalah jalur untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Pada ketentuan SPMB 2025 terdapat besaran kuota penerimaan tiap sekolah. Dimana masing-masing jalurnya punya prestasi yang berbeda-beda. Untuk penerimaan sekolah dasar, kuota domisili sebanyak 70%, kuota afirmasi sebanyak 15%, untuk kuota prestasi tidak ada, dan kuota mutase sebanyak 5%. Berbeda dengan sekolah menengah pertama dan atas. Lebih memperbanyak kuota di jalur afirmasi dan prestasi sebanyak 25-30% sementara kuota mutase masih sama.
Adapun persyaratan umum dari sistem SPMB 2025 adalah mengenai batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid serta telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjnag sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Sementara syarat khusus yang harus diperhatikan pada setiap jalur penerimaan adalah (1) domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumenterkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
(2) Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
(3) Prestasi: mencakup penjelasan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
(4) Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutase berpindah domisili karena tugas orangtua/wali dan anak guru.
Dalam kesempatan yang sama Pak Ari juga berharap bukan hanya ada penghapusan sistem zonasi dan kebijakan ini, namun juga perlu diperhatikan kembali bagaimana fasilitas baik di sekolah maupun fasilitas tenaga pendidik. Peningkatan pemerataan fasilitas dan tenaga pengajar di seluruh sekolah menjadi langkah krusial dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih seimbang.
Selama ini, masih terdapat kesenjangan signifikan antara sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan, baik dari segi sarana prasarana maupun kualitas pengajar.
Sekolah di daerah perkotaan umumnya memiliki fasilitas yang lebih lengkap, seperti laboratorium modern, perpustakaan yang memadai, serta akses terhadap teknologi. Sementara itu, banyak sekolah di daerah terpencil yang masih kekurangan ruang kelas layak, buku pelajaran, bahkan tenaga pengajar berkualitas.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan distribusi tenaga pendidik secara merata, serta memberikan bantuan infrastruktur yang dibutuhkan agar setiap siswa mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Selain pemerataan fasilitas, pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua siswa tanpa mengorbankan hak mereka untuk memilih sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Sistem penerimaan siswa yang lebih fleksibel harus dikembangkan agar tidak membatasi potensi anak-anak berbakat hanya karena faktor geografis. Pemerintah dapat menerapkan sistem seleksi berbasis prestasi dan minat, serta tetap menyediakan jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Dengan kebijakan yang adil dan inklusif, diharapkan seluruh siswa di Jawa Tengah dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa harus menghadapi hambatan akibat ketimpangan akses dan fasilitas.
“Kami menyetujui penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena selama ini kebijakan tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan di lapangan. Sistem ini awalnya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya justru menimbulkan ketidakadilan bagi siswa berprestasi yang tidak dapat memilih sekolah sesuai dengan kemampuannya.” Ujar ari
Harapannya penghapusan sistem zonasi tidak cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan fasilitas sekolah dan pemerataan tenaga pendidik. Saat ini, masih banyak sekolah di daerah yang kekurangan sarana dan tenaga pengajar berkualitas.
“Kami mendorong pemerintah untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas yang memadai, termasuk laboratorium, perpustakaan, dan akses teknologi, agar seluruh siswa mendapatkan kesempatan belajar yang sama. Kami berharap dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, sistem pendidikan di Jawa Tengah dapat menjadi lebih berkualitas dan adil bagi semua siswa.” Pungkas nya