Cuaca Ekstrem Mengintai, DPR Minta BNPB Perkuat Mitigasi Bencana Secara Serius

Fikri mengatakan selama ini anggaran kebencanaan yang besar adalah dana siap pakai atau dana on call.

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Banggasemarang.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat mitigas kebencanaan secara serius, utamanya menghadapi cuaca ekstrem yang belakangan mulai terjadi.

Menurut pria yang akrab disapa Fikri ini, Indonesia menjadi negara cincin api atau ring of fire, sehingga sering terjadi gempa bumi dan letusan gunung api. Selain itu, belakangan mengalami cuaca ekstrem yang berpotensi mengalami bencana selain gunung meletus.

“Sehingga kami harapkan Pemerintah melalui BNPB mengoptimalkan sinergi dengan lembaga terkait lainnya, seperti Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial (Kemensos) dan lain sebagainya, untuk memperkuat pelaksanaaan mitigasi bencana,”katanya dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024) di Jakarta.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan selama ini anggaran kebencanaan yang besar adalah dana siap pakai atau dana on call.

“Selama ini mitigasi ini yang kurang kerasa, anggaran yang besar juga dana siap pakai atau on call, yang ketika ada bencana, dananya baru turun, sehingga kami harapkan supaya penguatan lembaga BNPB, bentuknya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,”jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) Jateng IX ini.

BNPB, kata Fikri, juga diharapkan agar lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait dengan upaya mitigasi bencana.

Salah satunya, Fikri juga meminta BPBD aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tanggap bencana terhadap masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi tanggap bencana itu penting agar masyarakat menjadi lebih waspada terhadap potensi bencana dan bisa mengurangi risiko dan korban jiwa saat terjadi bencana,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Fikri juga mengusulkan perlunya merevisi Undang-Undang (UU) penanggulangan bencana.

“Revisi UU diperlukan, agar regulasi sesuai dengan penanggulangan bencana yang semakin kompleks, di masa sekarang dan kedepannya,”pungkasnya.