Gema Keadilan Jateng: Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri Bertentangan dengan Pancasila dan Langgar HAM

“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM,” imbuh Agung BM.

Ketua GK Jateng Agung BM. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, Banggasemarang.id — Pelarangan Penggunaan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara sedang mendapat sorotan dari berbagai pihak. BPIP harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Agung Budi Margono atau yang akrab disapa Agung BM menilai, hal tersebut adalah pelecehan terhadap Pancasila.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta adanya perjanjian diatas materai saat mendaftar, tidak mencerminkan penghormatan Pancasila dan menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab” ujar Agung BM, Kamis (15/8/2024).

“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM,” imbuh Agung BM.

Agung BM meminta agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dicabut dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.

Padahal hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28E ayat (1) dan psl 28I ayat (1) UUDNRI 1945).

“Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat secara konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang (pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945). Dengan demikian Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan inkonstitusional,”

Selain itu, BPIP juga telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

“bahwa aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, di mana poin yang mengatur penggunaan ciput bagi yang berjilbab dihapus. Akibatnya, seragam resmi Paskibraka kini hanya terdiri dari lima poin, yaitu setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau”. pungkasnya

Atas kedua hal tersebut, Agung BM melalui siaran persnya juga menyuarakan agar Ketua BPIP diganti. Hal ini mengingat manuver kontroversial yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sudah tidak perlu lagi, terlebih dilakukan oleh pejabat yang lembagnya berfungsi membina ideologi Pancasila.