SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Hadi Santoso mengkritik keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Putri tahun ini.
Pria yang akrab disapa Hadi ini juga menyerukan semua Paskibra Jawa Tengah baik di level Nasional dan daerah untuk terus mengenakan Jilbabnya.
Diketahui, peristiwa itu berawal dari Upacara Pengukuhan 76 Anggota Paskibraka Nasional di Istana IKN yang mewajibkan Paskibraka Putri untuk melepas jilbab. Beliau menyayangkan peristiwa itu terjadi saat negeri ini akan melaksanakan Upacara 17 Agustus 2024.
“Saya merasa kecewa dengan aturan yang tidak Pancasilais seperti ini. Telah beberapa kali Jawa Tengah mengirimkan putra putri terbaik sebagai Paskibraka Nasional, namun baru kali ini peserta diwajibkan melepas jilbab saat pengukuhan,”katanya dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024) di Kota Semarang.
Hadi menilai, panitia pelaksana wajib menjaga keyakinan setiap anak bangsa dan tidak boleh dipaksakan. Terlebih alasanya hanya untuk nilai-nilai keseragaman. Alasan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keseragaman disampaikan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi sebagai Panitia Penyelenggara sekaligus Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kekecewaan saya bertambah karena dasar melepas jilbab hanya untuk nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Padahal ibu fatmawati, Pahlawan dan juga istri Bung Karno mengenakan Jilbab saat menjahit dan mengibarkan Bendera Pusaka,”ungkapnya.
Legislator PKS ini juga menekankan bahwa aturan melepas Jilbab seperti yang disanggahkan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi sangat rancuh dan tidak masuk akal.
“Beliau menyandarkan boleh melepas Jilbab adalah aturan yang telah ditetapkan selama masa karantina. Bahkan beliau menyebutkan aturan berdasarkan Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 tahun 2024 yang menyebutkan tidak adanya aturan mengenakan jilbab. Padahal aturan mengenakan Jilbab telah diatur sejak lama oleh Undang-undang. Beliau tidak memiliki kewenangan untuk melarang setiap muslimah menjalankan agamanya,”jelasnya.
Seperti yang tertera dalam Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 22 Undang-undang HAM.
Melihat kasus tersebut, Hadi berharap pemerintah Jawa Tengah dan daerah tidak melakukan hal serupa.
“Pemerintah wajib menjaga keyakinan dan membebaskan siapapun di negeri ini untuk menjalankan keyakinanya dengan penuh kesungguhan termasuk dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,”pungkasnya.