SURAKARTA, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan oleh Quatly saat menjadi pemateri dalam serap aspirasi “Jangan Ada KDRT Diantara Kita” dari ibu-ibu penggerak komunitas Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di setiap kecamatan yang ada di kota Surakarta.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (7/10/2022) tersebut, Quatly berharap jangan sampai ada kasus istri melaporkan suaminya ke pihak kepolisian lagi karena KDRT.
“Jangan sampai ada “Kasus Lesty Kejora” yang kedua, ketiga dan seterusnya,”tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Menurut Quatly, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 telah sah dan diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga.
Selain itu, kata dia, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan peningkatan kualitas layanan melalui kerjasama.
“Beberapa kerjasama yang telah dilakukan satu diantaranya Penandatangan MoU dengan Aparat Penegak Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP),”imbuhnya.
“Semoga kita semua bisa berperan aktif mendukung kebijakan perlindungan perempuan dan anak, sehingga kita dapat bersama menjaga aset-aset bangsa yang berharga,”pungkas Quatly.