JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM cair mulai pekan ini. Jenisnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Mereka yang sudah menerima BLT BBM tidak akan menerima BSU, begitupun sebaliknya.
“Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (5/9/2022).
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT BBM dan BSU?
Untuk BLT BBM, yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.
Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia.
Lalu untuk mengetahui apakah Anda juga termasuk penerima BLT BBM atau tidak, bisa mengunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan.
Apabila terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
Selain BLT BBM, Pemerintah juga menyediakan BSU. Lalu bagaimana cara mendapatkanya?
Sebagai informasi, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Adapun, syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Namun demikian, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.
“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).