PEMALANG, Banggasemarang.id – Sertifikasi tanah merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini melatarbelakangi inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan warga untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Progam ini dilakukan BPN dengan menyeleksi terlebih dahulu desa/kelurahan yang akan dilakukan PTSL.
Progam tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 tahun 2018. Disamping itu, banyak tanah milik desa dan tanah warga Desa Sukorejo masih sengketa dan belum tersertifikasi tanahnya.
Terkait hal tersebut Mahasiswa KKN Unnes memfasilitasi Sosialisasi PTSL dari BPN Pemalang di Desa Sukorejo agar tanah desa tanah milik desa dan tanah warga Desa Sukorejo masih sengketa dan belum tersertifikasi dapat terselesaikan jaminan kepastian hukumnya.
Pada tanggal 15 Agustus 2022 Mahasiswa KKN Unnes mengirim surat langsung ke BPN Pemalang. Setelah beberapa kali ke BPN Pemalang untuk memastikan kesediaan melaksanakan sosialisasi PTSL, akhirnya pada tanggal 22 Agustus dari pihak BPN Pemalang yakni Mahyuni, dan rombongan memberikan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
“Jadi nanti dari kami akan memilih, menyeleksi desa mana yang akan dilaksanakan PTSL, sebelum itu perlu dilakukan penyuluhan terlebih dahulu seperti ini,”kata Mahyuni.
Mahyuni juga menjelaskan ketentuan dan pelaksanaan PTSL BPN. Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan lapangan, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat.
“Terima kasih untuk adek-adek KKN Unnes yang telah mengundang kami untuk sosialisasi mengenai progam PTSL BPN,”imuh dia.
Dalam sosialisasi ini, seluruh anggota Mahasiswa KKN Unnes ikut serta dalam membantu menyukseskan kegiatan tersebut.
Mahasiswa terlibat dalam pengkondisian tempat, pembuatan dan pemasangan banner acara, pembawa acara, pembagian konsumsi hingga membantu membersihkan tempat kegiatan setelah penutupan acara.
Dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi PTSL yang dilakukan di Desa Sukorejo, seluruh perangkat desa serta pihak-pihak yang terkait berharap warga Desa Sukorejo dapat melindungi hak tanah dan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik. Sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi permasalahan perebutan sengketa lahan antar warga Desa Sukorejo.
“Kami berterima kasih kepada Pak Mahyuni dan rombongan yang telah berkenan memberikan sosialisasi PTSL kepada kami dan warga Desa Sukorejo, semoga kedepannya warga Desa Sukorejo bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki melalui progam PTSL,”kata Dimas, Kormades Mahasiswa KKN Unnes Desa Sukorejo.
Pentingnya Sertifikasi Tanah, Mahasiswa KKN Unnes Fasilitasi Sosialisasi PTSL dari BPN Pemalang
PEMALANG, Banggasemarang.id – Sertifikasi tanah merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini melatarbelakangi inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan warga untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Progam ini dilakukan BPN dengan menyeleksi terlebih dahulu desa/kelurahan yang akan dilakukan PTSL.
Progam tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 tahun 2018. Disamping itu, banyak tanah milik desa dan tanah warga Desa Sukorejo masih sengketa dan belum tersertifikasi tanahnya.
Terkait hal tersebut Mahasiswa KKN Unnes memfasilitasi Sosialisasi PTSL dari BPN Pemalang di Desa Sukorejo agar tanah desa tanah milik desa dan tanah warga Desa Sukorejo masih sengketa dan belum tersertifikasi dapat terselesaikan jaminan kepastian hukumnya.
Pada tanggal 15 Agustus 2022 Mahasiswa KKN Unnes mengirim surat langsung ke BPN Pemalang. Setelah beberapa kali ke BPN Pemalang untuk memastikan kesediaan melaksanakan sosialisasi PTSL, akhirnya pada tanggal 22 Agustus dari pihak BPN Pemalang yakni Mahyuni, dan rombongan memberikan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
“Jadi nanti dari kami akan memilih, menyeleksi desa mana yang akan dilaksanakan PTSL, sebelum itu perlu dilakukan penyuluhan terlebih dahulu seperti ini,”kata Mahyuni.
Mahyuni juga menjelaskan ketentuan dan pelaksanaan PTSL BPN. Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan lapangan, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat.
“Terima kasih untuk adek-adek KKN Unnes yang telah mengundang kami untuk sosialisasi mengenai progam PTSL BPN,”imuh dia.
Dalam sosialisasi ini, seluruh anggota Mahasiswa KKN Unnes ikut serta dalam membantu menyukseskan kegiatan tersebut.
Mahasiswa terlibat dalam pengkondisian tempat, pembuatan dan pemasangan banner acara, pembawa acara, pembagian konsumsi hingga membantu membersihkan tempat kegiatan setelah penutupan acara.
Dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi PTSL yang dilakukan di Desa Sukorejo, seluruh perangkat desa serta pihak-pihak yang terkait berharap warga Desa Sukorejo dapat melindungi hak tanah dan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik. Sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi permasalahan perebutan sengketa lahan antar warga Desa Sukorejo.
“Kami berterima kasih kepada Pak Mahyuni dan rombongan yang telah berkenan memberikan sosialisasi PTSL kepada kami dan warga Desa Sukorejo, semoga kedepannya warga Desa Sukorejo bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki melalui progam PTSL,”kata Dimas, Kormades Mahasiswa KKN Unnes Desa Sukorejo.