SEMARANG, Banggasemarang.id – Aliansi Pengemudi Independen (API) menolak rencana penindakan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), mulai tahun 2023.
Aliansi Pengemudi Independen juga mendorong revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena berkaitan erat dengan penerapan kebijakan ini.
Hal ini terungkap dari agenda Audiensi Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pengemudi Independen dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (10/3/2022) di Ruang Badan Anggaran Lantai 4 DPRD Jateng.
Ketua Aliansi Pengemudi Independen Surono dalam keterangannya mengatakan alasan yang mendasari penolakan ini adalah terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang akan menerapkan sanksi kepada pelanggar ODOL.
“Padahal implikasi dari pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak secara ekonomi maupun kesejahteraan kepada para pengemudi khususnya Angkutan Bahan Bangunan, seperti pasir dan Angkutan Logistik, seperti Sembako,”katanya.
Selain itu, kata dia, ODOL dapat berimbas lebih luas kepada kesejahteraan masyarakat, karena angkutan ini bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, penegasan disampaikan oleh Gunawan mewakili PPTI Nusantara, yang menyampaikan aturan ini dalam implementasinya seringkali diskriminatif karena hanya menyasar pada pengemudi angkutan tonase kecil dan sedang.
“Sementara yang besar tidak ditindak,”tukasnya.
Perwakilan API Jateng Teguh Suhari mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan seharusnya tidak memaksakan kebijakan ini.
“Mengingat sangat merugikan bagi pengemudi, padahal tanggungjawab terhadap muatan seharusnya tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pemilik Armada atau Angkutan dan Pemberi Pekerjaan. Namun, seolah semuanya menjadi tanggungjawab pengemudi, mulai dari keselamatan hingga ODOL,”jelasnya.
Sementara menanggapi keluh kesah pengemudi terkait rencana penindakan ODOL, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menemui perwakilan, yaitu Dani Budi Tjahyono atau yang akrab disapa Dani BT menanggapi bahwa sebenarnya kebijakan ini adalah kebijakan pusat, kami di DPRD Provinsi hanya dapat meneruskan aspirasi ini ke pusat.
Dani BT hanya dapat berjanji bahwa persoalan ini pasti akan diteruskan ke Pengambil Kebijakan dalam hal ini DPR RI dan Kementerian Perhubungan.
“Prinsip kami mendengar dan meneruskan” Kami langsung sampaikan ke Pimpinan Komisi V Bapak Herviano yang juga kebetulan Anggota DPR RI Dapil 1 Jawa Tengah. Untuk kementerian Perhubungan nanti akan diteruskan oleh Bapak Ferry dari Dishub Jateng,”ujarnya.
Dani BT kemudian menyimpulkan bahwa hasil dan kesepakatan audiensi ini akan diteruskan ke Komisi V DPR RI, dan Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat.
“Nanti akan diajukan surat resmi melalui Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan ditembuskan ke Aliansi Pengemudi Independen,”pungkasnya.
Selain itu, sebagai tambahan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Haryono mengatakan perlu juga usulan mengingat revisi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang belum dapat dilakukan pada tahun 2022 sedangkan penindakan ODOL akan dilakukan sejak awal tahun 2023, maka realistis untuk mendorong juga ke Kementerian Perhubungan untuk menunda, setidaknya khusus terhadap Angkutan Material Bangunan seperti Pasir dan Angkutan Logistik Kebutuhan Pokok ada pengecualian.
“Sebab akan berdampak langsung tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga kepada masyarakat, sebab barang-barang tersebut menjadi kebutuhan utama masyarakat baik untuk membangun maupun untuk keperluan sehari-hari,”tegasnya.