JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level. Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021),” kata Luhut dikutip dari tayangan YouTube Perekonomian RI.
Luhut mengatakan untuk evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat. Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,”kata dia.
Selain itu, seiring kondisi pandemi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level hingga 4 Oktober 2021. Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.
Sejumlah kelonggaran itu diantaranya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. “Dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya,” kata dia.
Luhut juga mengatakan, pembukaan bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 dan Level 2 diperbolehkan menerima pengunjung kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Adapun warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi ialah pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun demikian, Luhut mengingatkan, pemerintah terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak beruforia yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan, dan pastinya, akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 2-4 sejak 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu adalah kelanjutan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, PPKM level diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021. Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, sebelum diperpanjang lagi hingga 4 Oktober 2021.
Berikut sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 3-2 di Jawa-Bali
- Melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol ksehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau bisa memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas 50%.
- Perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota Level 3 bisa melakukan 25% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.