SEMARANG, Banggasemarang.id – Lampu-lampu penerangan jalan umum (PJU) di banyak jalan protokol Kota Semarang tidak akan dinyalakan saat malam hari mulai pukul 18.00-06.00 WIB. Upaya ini mulai berjalan Senin (12/7) hingga Selasa (20 /7) saat malam hari atau selama sisa waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Ali, mengatakan upaya itu sudah berjalan. Dengan tujuan, untuk mengurangi mobilitas saat PPKM Darurat. Harapannya, mampu mengurangi angka kasus penularan Covid-19.
“Iya, ada informasi dari Kapolda Jawa Tengah ke Pak Wali Kota. Untuk kami (melakukan) tidak menyalakan lampu di semua jalan umum protokol,” jelasnya (13/7/2021) dikutip dari laman Pemkot Semarang.
Adapun, sejumlah ruas jalan yang ditutup juga tidak ada penyalaan lampu PJU. Selanjutnya, masih mengupayakan untuk melakukan hal yang sama di seluruh ruas jalan protokol yang ada.
Dia menguraikan, teknisnya pada setiap kecamatan, tiga ruas jalan tidak dinyalakan lampu PJU nya. Terutama wilayah yang berotensi masih banyak aktivitas menimbulkan kerumunan.
Data sejumlah lampu PJU di ruas jalan yang tidak dinyalakan di antaranya, Jalan Ngesrep Timur, Supriyadi, Lamper Tengah, Sendangguwo Baru, Srikaton, BK-Suratmo, Pemuda, Gajah, Kranggan, dan Kauman.
Kemudian, lampu PJU di Jalan S Parman, Majapahit, Jolotundo, Kartini, Citarum, Mt Haryono, Malang Sari Raya, Medoho Raya, Tentara Pelajar, Sriwijaya. Lalu di Jalan Suyudono, Batang Selatan, Thamrin, Ki Mangunsarkoro, Woltermongensidi, Gebanganom, Durian Raya, Mulawarman Raya, Banjarsari, Hasanudin, Urip Sumoharjo, dr. Hamka, dan Moch Ikhsan.
“Kemudian, seluruh lampu PJU di jalan utama menuju kawasan Simpanglima juga tidak dinyalakan. Wilayah lain di antaranya Kawasan Kota Lama,” jelas Ali.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polrestabes Semarang dan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk teknis kegiatan ini.