SEMARANG— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menutup pelayanan tatap muka mulai Kamis (24/6) kemarin. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.
“Kami matur ke Pak Wali Kota, Pak Sekda, dan Bu Wakil, sementara menutup layanan offline sambil menunggu perkembangan Covid-19, karena beberapa staf terpapar sekaligus angka penyebaran Covid-19 yang tinggi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto.
Meskipun ditutup, lanjut Adi masyarakat masih bisa melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara online melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id atau aplikasi android Si D’nok.
“Bisa datang ke kelurahan dan meminta bantuan petugas kelurahan,” tuturnya dikutip laman Pemkot Semarang.
Sementara untuk keperluan mendesak, lanjut dia bisa dilakukan namun harus ada rekomendasi kepada kelurahan setempat untuk dibawa ke kantor Disdukcapil.
“Pelayanan offline yang bisa dilayani hanya perekaman data KTP elektronik, pengambilan dokumen, dan pencatatan perkawinan, karena pencatatan pernikahan harus ada tanda tangan dan bukti foto,” pungkasnya.