Masih banyaknya masyarakat yang belum paham terkait penataan ruang dalam mendirikan bangunan diperlukan langkah-langkah strategis bersama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen melakukan edukasi dan penertiban kepada warga masyarakat yang masih belum mengindahkan peraturan yang ada.
Melalui penandatanganan komitmen penanganan penataan ruang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemkot Semarang serius untuk menegakan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, Selasa (1/22/2020). Penandatanganan komitmen tersebut merupakan upaya Pemkot Semarang yang selanjutnya akan dilakukan edukasi, pembinaan dan pengendalian tata ruang wilayah di Kota Semarang.
Iswar Aminudin, selaku Sekertaris Derah Kota Semarang menerangkan bahwa nantinya langkah-langkah yang diambil lebih bersifat edukasi terlebih dahulu sebelum ke langkah persuasif. Dengan cara tersebut diharapkan agar masyarakat memahami dahulu adanya aturan tentang tata ruang wilayah dan penggunaan ruang.
“Harapannya kemudian masyarakat tidak semena-mena terhadap penataan ruang karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti dengan tidak mendirikan bangunan di badan sungai. Ini harus kita luruskan kembali agar masyarakat paham terkait fungsi-fungsi ruang yang telah ditetapkan” jelas Iswar.
Dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sendiri selama ini sebenarnya telah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kota dan Kabupetan di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, melalui program penertiban dan pemanfaatan ruang yaitu memberikan fasilitas dan penentuan tahapan ada tidaknya pelanggaran penataan ruang.
Muhammad Darmun yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa dengan berasaskan Perda No. 14 Tahun 2011 banyak aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berlaku baik bagi pemerintah maupun masyarakat karena hal tersebut berkaitan dengan adanya tujuan yang harus dicapai.
“Apalagi Kota Semarang merupakan kota sentral dan pendorong pengembangan terhadap Kawasan metropolitan Kedungsepur yang merupakan Kawasan strategis nasional. Tentu harapannya Kota Semarang dapat menjadi pionir dalam implementasi Perda tersebut,” terang Muhammad Darmun.
Pihaknya menambahkan bahwa konstelasi RT/RW Kota Semarang dan Wilayah Kedungsepur memiliki sebuah pola dna struktur yang menjelaskan tentang mana kawasan yang diizinkan untuk dimanfaatkan dan mana yang tidak diizinkan atau dibatasi.
BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR Kepala BON No. 17 Tahun 2017 tentang pedoman audit tata ruang. Adanya peraturan tersebut untuk mencari apakah ada indikasi pelanggaran tata ruang di suatu wilayah. Jika ada pelanggaran maka akan dilakukan penegakan regulasi dengan memasang plang dan sanksi berupa SP1. Untuk reviltalisasi sungai diharapkan Pemkot Semarang dapat melakukan penataan kembali.
Adanya langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu upaya penegakan hukum yang adil. Selain itu juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih paham dan mematuhi aturan tentang penataan dan fungsi ruang serta lingkungan.