Sejak terjadinya gelombang PHK dan kontraksi ekonomi yang diakibatkan wabah pandemi covid 19, dunia industri sempat mewacanakan ketiadaan kenaikan upah buruh pada tahun 2021. Namun akhirnya hal tersebut telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar sudah mengetok palu bahwa tetap terjadi kenaikan upah di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pada Sabtu (21/11/2020) disebutkan bahwa kenaikan UMK di masing-masing wilayah berbeda prosentasenya. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen” ungkap Ganjar dalam keterangan tertulisnya.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 tahun 2020 tentang upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia industri di Jawa Tengah “ jelasnya.
Keputusan kenaikan UMK 2021 tersebut merinci sejumlah kenaikan. Untuk Kota Semarang sendiri masih menduduki yang tertinggi dengan kenaikan sekitar 95 ribuan di Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 2.810.025.
Sedangkan untuk kabupaten/kota yang di sekitar Semarang juga mengalami kenaikan bervariasi. Untuk Kab. Demak menduduki nomor dua yang tertinggi di Jateng yaitu Rp 2.511.526 yang disusul Kab. Kendal di posisi ketiga Rp 2.335.735. Ganjar menambahkan bahwa dalam mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum, tentunya bupati atau walikota sudah mengacu pada peraturan yang ada, termasuk menerima masukan dari Dewan Pengupahan di setiap Kabupaten/Kota. Kenaikan upah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dimana hal tersebut sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya semua perusahan harus wajib mentaati peraturan tersebut mulai Januari awal tahun besok. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tersebut berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang untuk mengurangi besaran upah yang telah dibayarkan” tegas Ganjar. Meski Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah, hal tersebut masih di bawah permintaan buruh. Saat rapat pleno pengusulan UMK di Disnaker Kota Semarang 23 September lalu, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga menjadi Rp 3.39 juta. Adapun pengusaha menghendaki nol persen, yang artinya tidak ada kenaikan. Berikut daftar kenaikan upah pada masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah (sumber : Humas Jateng)
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90