Kenaikan UMK 2021, Semarang Masih Yang Tertinggi di Jateng

Foto : kompas.com

Sejak terjadinya gelombang PHK dan kontraksi ekonomi yang diakibatkan wabah pandemi covid 19, dunia industri sempat mewacanakan ketiadaan kenaikan upah buruh pada tahun 2021. Namun akhirnya hal tersebut telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar sudah mengetok palu bahwa tetap terjadi kenaikan upah di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pada Sabtu (21/11/2020) disebutkan bahwa kenaikan UMK di masing-masing wilayah berbeda prosentasenya. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen” ungkap Ganjar dalam keterangan tertulisnya.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 tahun 2020 tentang upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia industri di Jawa Tengah “ jelasnya.

Keputusan kenaikan UMK 2021 tersebut merinci sejumlah kenaikan. Untuk Kota Semarang sendiri masih menduduki yang tertinggi dengan kenaikan sekitar 95 ribuan di Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 2.810.025.

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang di sekitar Semarang juga mengalami kenaikan bervariasi. Untuk Kab. Demak menduduki nomor dua yang tertinggi di Jateng yaitu Rp 2.511.526 yang disusul Kab. Kendal di posisi ketiga Rp 2.335.735. Ganjar menambahkan bahwa dalam mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum, tentunya bupati atau walikota sudah mengacu pada peraturan yang ada, termasuk menerima masukan dari Dewan Pengupahan di setiap Kabupaten/Kota. Kenaikan upah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dimana hal tersebut sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya semua perusahan harus wajib mentaati peraturan tersebut mulai Januari awal tahun besok. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tersebut berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang untuk mengurangi besaran upah yang telah dibayarkan” tegas Ganjar. Meski Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah, hal tersebut masih di bawah permintaan buruh. Saat rapat pleno pengusulan UMK di Disnaker Kota Semarang 23 September lalu, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga menjadi Rp 3.39 juta. Adapun pengusaha menghendaki nol persen, yang artinya tidak ada kenaikan. Berikut daftar kenaikan upah pada masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah (sumber : Humas Jateng)

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90