Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Terima BSU Rp300 Ribu, Cair Juni 2025

Finalisasi skema BSU ini akan segera dirampungkan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sebelum tanggal 5 Juni 2025.

Hari oeang republik Indonesia! 5 tips bijak mengelola uang agar terlepas dari pinjol. (Sumber Foto: Pexels.com)

JAKARTA, Banggasemarang.id – Pemerintah tengah mematangkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta. Rencananya, program ini akan mulai bergulir pada Juni 2025 dengan nominal Rp150.000 per bulan dan akan diberikan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp300.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa finalisasi skema BSU ini akan segera dirampungkan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sebelum tanggal 5 Juni 2025.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemenaker, itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan. Dua bulan saja,” ujar Airlangga di Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Menurut Airlangga, skema BSU kali ini akan mengadopsi pola yang pernah diterapkan selama pandemi Covid-19, meskipun dengan nominal yang lebih kecil. “Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (Besarannya) lebih kecil,” jelasnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah tersedia. Bantuan ini bertujuan utama untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah di tengah tekanan ekonomi global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan bahwa BSU ini akan menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menjadi penerima manfaat.

“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Meskipun diberikan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), pencairan BSU direncanakan dilakukan sekaligus atau dirapel pada bulan Juni 2025. Pelaksanaan BSU untuk pekerja akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, BSU untuk guru honorer akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Bagian dari Enam Paket Insentif Ekonomi

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendongkrak konsumsi domestik dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di atas 5 persen, terutama selama periode libur sekolah Juni-Juli 2025.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden terpilih Prabowo Subianto, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ungkap Airlangga.

Berikut adalah rincian lima stimulus lainnya:

  1. Diskon Transportasi: Potongan harga tiket kereta api (30%), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6% untuk tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut (50%) selama libur sekolah (awal Juni – pertengahan Juli 2025).
  2. Potongan Tarif Tol: Diskon tarif tol sebesar 20% yang menyasar sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama Juni hingga Juli 2025.
  3. Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% untuk tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA (sekitar 79,3 juta rumah tangga) selama Juni dan Juli 2025.
  4. Bantuan Sosial Tambahan: Perluasan alokasi bantuan sosial berupa Kartu Sembako Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni dan Juli 2025.
  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perpanjangan diskon 50% iuran JKK bagi sektor padat karya selama enam bulan (Agustus 2025 – Januari 2026).

Selain itu, pemerintah juga akan kembali mengaktifkan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024.