SEMARANG, Banggasemarang.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberangkatkan Kereta Api Brantas 112 Jakarta Pasar Senen menuju Blitar setelah sebelumnya sempat terkendala akibat kecelakaan antara KA dengan satu unit truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang.
Baca juga: Begini Kronologi Kereta Api Tabrak Truk Trailer di Kota Semarang
Informasi yang dihimpun dari laman Instagram PT KAI, setelah dilakukan upaya penanganan tim gabungan, pada Selasa (18/7/2023) malam pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui. Sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.
“KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB,”kata KAI dalam unggahannya di Instagram.
Tak hanya itu, PT KAI juga memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kereta Api Brantas 112 Jakarta Pasar Senen menuju Blitar menabrak sebuah truk trailer yang mogok pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jrakah – Semarang Poncol.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas sempat mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol juga sempat tidak bisa dilalui.
Selain itu juga ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Sopir truk dan kernet juga berhasil menyelamatkan diri. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya juga mengingatkan bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,”ujarnya.
Joni juga mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Kemudian juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata Joni, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,”pungkas Joni.