Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka

MK menyebut praktik politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sistem sistem Pemilihan Umum (pemilu).

Sehingga pemilu 2024 dipastikan akan dilaksanakan tetap dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Dalam putusan itu, MK menyebut praktik politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,”kata hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang.

Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Selain itu, yang ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,”jelasnya.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg atau parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,”pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Para penggugat itu berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).