Dalam aturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Dalam aturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.