Pengembang baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.
Pengembang baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.